Have a few questions to ask about ILF Scholarships program? Below are some common questions and answers that may help you. If you didn’t see the questions and answers you need, please reach out to us scholarships@indonesianleadership.org.
Simak tanya jawab perihal beasiswa di bawah ini. Untuk pertanyaan yang belum terjawab, hubungi scholarships@indonesianleadership.org atau Instagram/ Facebook ILF.
ILF tidak menyediakan nomor kontak (telepon/whatsapp/lainnya) untuk korespondensi dan hanya akan menjawab pertanyaan yang belum tercakup dalam FAQ.
Beasiswa ILF adalah beasiswa yang ditujukan bagi siswa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pendidikan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya yang memiliki keterbatasan finansial untuk dapat melanjutkan pendidikan Strata 1 (S1) (tidak termasuk Sarjana Terapan atau D4) untuk pertama kalinya di Perguruan Tinggi (Universitas/Institut/Sekolah Tinggi) negeri maupun swasta yang terakreditasi di Indonesia.
Pemohon harus memenuhi semua persyaratan Program Beasiswa ILF serta mengisi dan mengirimkan Formulir Pendaftaran Beasiswa ILF lengkap beserta semua persyaratan dokumen pendukung lainnya.
Tidak. Pemohon harus mengisi sendiri Formulir Pendaftaran Beasiswa ILF secara lengkap dan benar tanpa adanya bantuan dari orang lain (termasuk orang tua/wali, saudara, teman, dan lain-lain) ataupun bantuan online AI (seperti Chat GPT, Gemini, DeepSeek, dan lain-lain). Indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan diskualifikasi Pemohon.
Tidak. Beasiswa ILF hanya diberikan untuk siswa SMA/SMK dan pendidikan sederajat yang baru akan berkuliah di jenjang S1 untuk pertama kalinya mulai tahun ini. Beasiswa ILF juga tidak diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang atau pernah berkuliah sebelumnya, namun kemudian terhenti.
Tidak. Beasiswa ILF hanya diberikan untuk calon mahasiswa jenjang S1.
Tidak. Beasiswa ILF hanya berlaku di Perguruan Tinggi (Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi) yang terakreditasi di Indonesia.
Beasiswa ILF berlaku untuk semua program studi jenjang S1 yang ada di semua Perguruan Tinggi (Universitas/ Institut/ Sekolah Tinggi) negeri maupun swasta yang terakreditasi di Indonesia. Beasiswa ILF hanya berlaku untuk program kelas reguler dan bukan untuk kelas internasional.
Ada. Pemohon Beasiswa ILF dibatasi untuk siswa SMA/SMK dan pendidikan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimum 2 (dua) tahun sebelumnya.
Beasiswa ILF hanya mencakup biaya kuliah per semester (umumnya disebut SPP/UKT) dan tidak mencakup biaya lainnya, seperti biaya pendaftaran, uang pangkal, biaya matrikulasi, buku, transportasi dan akomodasi, uang saku, biaya penelitian serta penyusunan skripsi/tesis, dan biaya lain-lain.
Beasiswa ILF diberikan selama maksimum 8 (delapan) semester, tidak termasuk cuti akademik dan pengulangan mata kuliah.
Ya. Penerima Beasiswa ILF diharuskan untuk mempertahankan Indeks Prestasi setiap semester (IPS) minimum 3.0 dari skala 4.0. Jika gagal mempertahankan IPS minimum tersebut, maka pemberian Beasiswa ILF akan dihentikan.
Tidak ada ikatan kerja yang diberlakukan kepada Penerima Beasiswa setelah lulus kuliah. Namun demikian, Penerima Beasiswa diwajibkan untuk menjadi relawan (paruh waktu) di ILF selama minimal 1 (satu) tahun setelah lulus kuliah.
Sebagai relawan (paruh waktu) di ILF, Penerima Beasiswa ILF yang telah lulus kuliah bertugas untuk membantu Pengurus ILF dalam beberapa kegiatan ILF yang diselenggarakan secara daring ataupun luring, seperti penyelenggaraan webinar, pengelolaan media sosial maupun digital marketing, program Be Bless 10, dan lain sebagainya. Tugas relawan (paruh waktu) tersebut akan disesuaikan dengan talenta, kemampuan, domisili, dan pekerjaan masing-masing Penerima Beasiswa ILF yang telah lulus sehingga tidak akan mengganggu rutinitas mereka.
Jumlah tanggungan keluarga adalah jumlah anggota keluarga (termasuk ayah dan/atau ibu) yang belum/tidak bekerja sehingga masih bergantung pada dukungan finansial atau dibiayai oleh orang tua yang bekerja.
“Jumlah tanggungan keluarga” dihitung dengan cara sebagai berikut:
Total Anggota Keluarga (sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga) dikurangi dengan jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Contoh:
Sebuah keluarga memiliki 4 anggota keluarga, yang terdiri dari Ayah, Ibu, dan 2 (dua) Anak.
- Jika Ayah dan Ibu sama-sama bekerja, maka jumlah tanggungan keluarga tersebut ada 2 (dua) orang, yaitu kedua anaknya.
- Jika hanya Ayah yang bekerja, maka jumlah tanggungan keluarga tersebut ada 3 (tiga) orang, yaitu Ibu dan kedua anaknya.
- Jika Ayah, Ibu, dan Anak pertama bekerja, maka jumlah tanggungan keluarga tersebut hanya 1 (satu) orang, yaitu Anak kedua.
Apabila orang tua atau wali tidak memiliki slip gaji atau bukti penghasilan, Pemohon dapat melampirkan Surat Keterangan Penghasilan yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pejabat Kelurahan yang berwenang serta dilengkapi dengan kop surat dan cap resmi Kelurahan. Surat Keterangan Penghasilan tersebut wajib memuat informasi berikut: nama orang tua/wali, hubungan dengan Pemohon Beasiswa ILF, alamat domisili, jenis pekerjaan, bidang usaha, penghasilan rata-rata per bulan selama tiga (3) bulan terakhir, serta jumlah tanggungan keluarga.
Apabila tempat tinggal Pemohon menggunakan listrik pasca bayar, maka Pemohon dapat melampirkan rekening tagihan listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir. Namun, jika Pemohon menggunakan listrik prabayar, Pemohon dapat melampirkan bukti pembelian token pulsa listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Pemohon Beasiswa ILF diharuskan melampirkan 2 (dua) surat rekomendasi untuk pendaftaran Beasiswa ILF , yaitu 1 (satu) Surat Rekomendasi Akademik dan 1 (satu) Surat Rekomendasi Non-akademik. Surat Rekomendasi Akademik dapat diberikan oleh kepala sekolah, wali kelas, guru, atau staf pengajar lainnya di lingkungan sekolah Pemohon, sedangkan Surat Rekomendasi Non-akademik bisa berasal dari pemimpin gereja/organisasi, majelis, pembimbing rohani, pelatih olahraga/sanggar seni, atau pihak lainnya di luar lingkungan sekolah Pemohon.
Kedua Pemberi Rekomendasi harus mengenal Pemohon Beasiswa ILF, namun tidak boleh memiliki hubungan saudara/pertemanan dengan Pemohon. Dengan demikian, Surat Rekomendasi tidak boleh berasal dari keluarga, saudara, teman, atau Pemohon sendiri.
Tidak. Pemberi Rekomendasi harus mengisi sendiri Formulir Rekomendasi (Akademik/Non-akademik) secara lengkap dan benar tanpa adanya bantuan dari orang lain ataupun bantuan online AI (seperti Chat GPT, Gemini, DeepSeek, dan lain-lain). Indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan mengakibatkan diskualifikasi Pemohon.
Bukti pendaftaran/penerimaan di Perguruan Tinggi dapat berupa kartu peserta ujian masuk Perguruan Tinggi baik melalui jalur prestasi (misalnya Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi/SNBP, Penelurusan Minat dan Kemampuan/PMDK, dan lain-lain), jalur tes (misalnya Seleksi Nasional Berdasarkan Test/SNBT, Ujian Saringan Masuk/USM, dan lain-lain), ataupun jalur mandiri (misalnya Seleksi Mandiri), bukti pendaftaran/pembayaran ke Perguruan Tinggi, surat penerimaan mahasiswa baru dari Perguruan Tinggi tujuan, dan lain-lain.
Ya. Oleh karena tanggal pengumuman penerimaan calon mahasiswa di masing-masing Perguruan Tinggi relatif berbeda-beda, surat bukti penerimaan dari Perguruan Tinggi tersebut dapat dikirimkan menyusul kepada ILF asalkan sebelumnya Pemohon telah mengirimkan Formulir Pendaftaran Beasiswa ILF lengkap beserta dengan semua persyaratan dokumen pendukung lainnya (termasuk bukti pendaftaran atau kartu peserta ujian masuk Perguruan Tinggi) sebelum batas waktu penutupan pendaftaran Beasiswa ILF.
Tidak. Saat mengisi Formulir Pendaftaran Beasiswa ILF, Pemohon akan diminta untuk mencantumkan 2 (dua) program studi di Perguruan Tinggi yang menjadi pilihan utama, serta menuliskan essay terkait dengan pilihan studi tersebut yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu dasar penilaian dalam seleksi Beasiswa ILF. Oleh sebab itu, Penerima Beasiswa ILF tidak diperbolehkan mengubah pilihan program studi/Perguruan Tinggi tersebut.
Ya. Pemohon diperbolehkan mendaftar program beasiswa lainnya sambil menunggu proses seleksi Beasiswa ILF selesai. Namun demikian, apabila nantinya Pemohon mendapatkan Beasiswa ILF dan juga beasiswa lainnya yang sama-sama membiayai uang kuliah per semester, maka Pemohon wajib memilih salah satu dari beasiswa tersebut. Penerima Beasiswa ILF tidak diijinkan menerima beasiswa ganda yang juga membiayai uang kuliah per semester, tetapi diperbolehkan mencari beasiswa lain untuk membiayai kebutuhan perkuliahan yang tidak ditanggung oleh ILF, seperti uang pangkal, uang buku, biaya hidup, dan lain sebagainya.
ILF tidak membatasi aktivitas para Penerima Beasiswa ILF di luar perkuliahan. Penerima Beasiswa ILF bebas bekerja dan melakukan kegiatan apa saja sepanjang tidak mengganggu aktivitas perkuliahan dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Ya. Pengisian data dan penulisan essay dalam Formulir Pendaftaran Beasiswa ILF harus diketik dan ditandatangani secara elektronik.
Apabila pengisian formulir dilakukan dengan menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC, silakan klik tombol Signature yang terletak di menu tool bar.
![]()
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mempelajari video instruksi ini.
Mohon maaf, tidak ada toleransi untuk keterlambatan pendaftaran Beasiswa ILF. Batas akhir pengiriman aplikasi Beasiswa ILF sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, maka aplikasi tersebut tidak akan diproses.
Mohon lampirkan slip gaji pensiun resmi selama tiga (3) bulan terakhir atau jika ada surat keterangan pensiun resmi dari perusahaan.
Jika tidak berlangganan air PDAM, Pemohon wajib melampirkan surat keterangan penggunaan sumber air lain yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
Tidak. Pemohon wajib menggunakan formulir Pendaftaran dan Rekomendasi terbaru sesuai dengan tahun pendaftaran yang sedang berjalan. Penggunakan formulir dari tahun sebelumnya akan mengakibatkan diskualifikasi Pemohon.
